Cara Kerja Bank Syariah

Simak Cara Kerja Bank Syariah Mulai dari Operasional Sampai Akadnya

Indonesia merupakan Negara dengan populasi muslim terbesar di Dunia sejak lama hingga kini. Dengan fakta tersebut maka banyak perbankan yang mendirikan unit bisnis syariah secara terpisah. Itu sebabnya banyak Bank Syariah di Tanah Air, lalu bagaimana cara kerja Bank Syariah?

Kebanyakan Bank Syariah merupakan anak usaha dari Bank Konvensional yang lebih dahulu eksis. Sebagian masyarakat muslim juga menganggapnya sebagai solusi untuk menghindari riba yang terlarang itu.

Sistem bunga berbunga tidak digunakan oleh Bank Syariah, inilah yang menjadi perbedaan mencolok dengan Bank Konvensional. Untuk mempelajari lebih lanjut cara kerja Bank Syariah, maka perhatikan ulasan di bawah ini.

Baca Juga :  Kenalan Dengan Jabatan Back Office Bank

Konsep Operasional Kegiatan Bank Syariah

Karena tidak menggunakan sistem bunga berbunga, maka prinsip bagi hasil menjadi landasan utama dalam segala operasional Bank Syariah. Pembagian hasil meliputi penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana.

Adapun konsep operasional yang dilakukan oleh Bank Syariah adalah sebagai berikut:

1. Menghimpun Dana

Dana yang dihimpun menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah dan lain sebagainya. Sedangkan untuk setoran modal masuk ke dalam pos pooling fund.

Sumber dana paling besar berasal dari prinsip mudhrabah mutlaqah. Prinsip ini biasanya mencapai lebih dari 60% dengan berbentuk tabungan, deposito dan obligasi.

Baca Juga :  Lowongan Kerja di Bank 2023 untuk Lulusan SI-S2 BI

2. Pooling Fund

Prinsip yang kedua ini dipergunakan dalam penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara kedua belah pihak. Atau cara kerja Bank Syariah bisa juga dalam bentuk pembiayaan jual beli dan sewa.

3. Laba Atau Bagian Bagi Hasil

Setelah kegiatan pembiayaan yang menggunakan prinsip-prinsip yang diterapkan Bank Syariah, maka akan diperoleh bagian bagi hasil atau laba. Besarannya sesuai kesepakatan awal (nisbah bagi hasil) dengan setiap nasabah (mudharab atau mitra usaha).

Baca Juga :  Contoh Surat Lamaran Kerja Bank Dijamin Lolos

Dari pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli, nantinya akan diperoleh margin keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan dengan prinsip sewa diperoleh pendapatan sewa.

4. Pendapatan dari Pooling Fund

Keseluruhan pendapatan ini kemudian dibagihasilkan secara adil antara bank dengan semua nasabah yang menitipkan, menabung atau menginvestasikan uangnya. Tentu saja setiap aktivitas tersebut sesuai dengan kesepakatan awal yang ditentukan.

Bagian nasabah atau pihak ketiga akan didistribusikan kepada nasabah secara adil. Begitu juga untuk bagian bank akan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba yang nantinya dijadikan sebagai pendapatan operasi utama.

Prinsip Perjanjian Transaksi Bank Syariah

Prinsip yang dimiliki Bank Syariah dalam menjalankan usahanya terbagi ke dalam beberapa prinsip sebagai berikut:

Baca Juga :  Ini Loh 5 Jurusan yang Bisa Kerja di Bank, Mahasiswa Wajib Tahu!

1. Prinsip Mudharabah

Dengan prinsip ini pihak Bank Syariah memberikan sejumlah modal kepada nasabah, kemudian nasabah melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba. Laba yang diperoleh kemudian dibagi berdasarkan rasio yang telah disetujui kedua belah pihak.

2. Prinsip Murabahah

Cara kerja Bank Syariah yang kedua menggunakan prinsip murabahan yakni nasabah membeli suatu komoditi berdasarkan spesifikasi tertentu. Bank sendiri mengirimkan barang sesuai imbalan harga dan berdasarkan persetujuan awal.

3. Prinsip Musharakah

Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal dimana mitra usaha masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka.

Baca Juga :  Tips Menjadi Teller Bank, Cocok Untuk Kamu Yang Ingin Melamar di Bank

4. Prinsip Ijarah

Yakni prinsip pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa adanya pilihan lain.

5. Prinsip Ijarah Wa Iqtina

Yang kelima ini merupakan prinsip pembiayaan barang modal dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Penyewaan tersebut dilakukan dari pihak bank oleh pihak lain.

Dengan adanya cara kerja Bank Syariah yang sangat berbeda dengan Bank Konvensional, ini bisa menjadi alternative pembiayaan untuk dunia usaha. Tertarik untuk mencobanya?