Wajib Tahu! Inilah Cara Mengurus Jasa Raharja Tabrak Lari

Wajib Tahu! Inilah Cara Mengurus Jasa Raharja Tabrak Lari

Semua orang sudah tentu tidak ingin mengalami musibah apapun terlebih jika sampai merenggut nyawa. Seperti kecelakaan saat berkendara misalnya. Namun, bagaimana jadinya jika korban tersebut ditabrak oleh orang tak bertanggung jawab dan tidak memiliki dana untuk berobat? Untuk itu wajib tahu cara mengurus jasa raharja tabrak lari.

Kenali Asuransi Jasa Raharja

Jasa raharja itu sendiri adalah sebuah badan usaha berupa asuransi di bawah naungan pemerintah atau biasa disebut BUMN. Asuransi ini sendiri berlaku untuk para pengguna jalan seperti pejalan kaki, angkutan umum dan pemilik kendaraan pribadi.

Mereka yang berhak adalah para penumpang sah angkutan umum seperti bus, kapal feri dan lain-lainnya. Kemudian ada pula para korban kecelakaan karena tertabrak angkutan umum, mereka berhak mengklaim asuransi yang tersedia. Selain musibah yang terjadi di atas, maka tidak bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Juga :  Manfaat Asuransi Prudential Setelah 10 Tahun Bagi Pemegang Polis

Misalnya adalah para pengendara yang secara sengaja dan sadar telah menerobos palang rel kereta api, kecelakaan beruntun hingga percobaan bunuh diri. Kemudian orang-orang yang sedang melakukan tindak kejahatan seperti maling, jambret dan sejenisnya dan disaat itu pula tertabrak kendaraan juga tidak bisa mengklaim asuransi jiwa.

Bagaimana Cara Mengurus Jasa Raharja Tabrak Lari?

Bagi para korban kecelakaan yang berada pada deretan nama ‘berhak’ mengklaim asuransi sering kali mengalami kebingungan karena tidak tahu caranya. Untuk itu, supaya suatu saat memiliki pengetahuan terkait hal ini, maka simak ulasan cara mengurus jasa raharja tabrak lari berikut ini:

Baca Juga :  7 Jenis Asuransi di Indonesia yang Perlu Diketahui

1. Siapkan Surat Keterangan Lakalantas

Pertama perlu disiapkan surat keterangan dari Unit Lakalantas polres setempat. Surat itu berupa keterangan kecelakaan. Namun, bisa juga mengurus berkas ini kepada instansi terkait seperti Syahbandar atau PT KAI. Surat kedua yang perlu dibuat oleh keluarga adalah keterangan dari rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca Juga :  5 Manfaat Asuransi bagi Perusahaan untuk Bisnis Lebih Menguntungkan

2. Data Pribadi Korban 

Selanjutnya keluarga perlu menyiapkan data diri korban untuk proses pendataan dan pencocokan dengan keterangan yang telah dibuat. Data tersebut berupa surat nikah apabila telah memiliki, kartu keluarga dan juga kartu tanda penduduk.

3. Pergi Ke Kantor Jasa Raharja

Berbekal beberapa berkas sebelumnya, maka silahkan keluarga korban langsung menuju ke kantor jasa raharja terdekat. Di sana mereka akan memberikan formulir kepada pemohon untuk diisikan dengan data yang sebenar-benarnya.

Formulir tersebut terdiri dari 3 macam, yaitu pengajuan santunan, kesehatan korban dan keterangan singkat kecelakaan atau kronologinya. Kemudian pemohon juga harus mencantumkan surat keterangan ahli waris apabila korban kecelakaan tersebut telah meninggal dunia. Jika sudah selesai, maka silahkan serahkan berkas-berkas tersebut.

Baca Juga :  Alasan Hukum Asuransi Syariah dalam Islam Dinyatakan Halal

4. Keterangan Korban

Maksud dari keterangan korban ini adalah tentang kondisi korban pasca mengalami kecelakaan. Bisa luka-luka, mengalami cacat fisik hingga meninggal dunia di TKP maupun masih sempat mendapat perawatan lalu meninggal. Berkas berkas yang dibutuhkan nantinya akan sedikit berbeda.

5. Besaran Santunan

Besaran santunan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan ini nantinya juga akan berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dari kondisi korban. Diantaranya yaitu Rp 50 juta jika meninggal dan cacat. Kemudian Rp 20 juta jika luka-luka dan perlu perawatan dan Rp 4 juta apabila tidak memiliki ahli waris.

Baca Juga :  Pentingnya Asuransi Jiwa Untuk Masa Depan Keluarga Dan Keuangan

Sebenarnya selain santunan yang telah disebutkan tersebut, para korban kecelakaan juga akan mendapatkan biaya tambahan. Diantaranya adalah tarif ambulans dan untuk keperluan lainnya sekitar Rp 1,5 juta. Itulah cara mengurus jasa raharja tabrak lari dengan mudah, jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu sehingga tidak bisa mengklaim asuransinya.

Demikianlah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus jasa raharja tabrak lari. Korban berhak menerima santunan dari pihak Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku.