Manfaat Serta Pentingnya Asuransi Kecelakaan Pesawat

Manfaat Serta Pentingnya Asuransi Kecelakaan Pesawat

Seiring perkembangan zaman serta harga tiket yang makin terjangkau, tidak sedikit orang-orang yang memilih bepergian menggunakan moda transportasi pesawat. Selain lebih efisien, keamanan penumpang lebih terjaga sebab pengawasan bandara yang ketat. Namun, bukan berarti dengan bepergian menggunakan pesawat terbebas dari resiko kecelakaan. Untuk itu, pentingnya memiliki asuransi kecelakaan pesawat terlebih bagi orang-orang yang sering bepergian baik untuk urusan bisnis maupun sekedar traveling.

Mengapa Asuransi Kecelakaan Pesawat Begitu Penting?

Maraknya kecelakaan pesawat yang terjadi di Indonesia maupun luar negeri menjadi faktor utama pentingnya memiliki asuransi kecelakaan pesawat. Salah satu kecelakaan pesawat yang masih membekas di ingatan masyarakat adalah kecelakaan pesawat Lion Air pada tahun 2018. Kecelakaan ini menewaskan sedikitnya 189 penumpang.

Baca Juga :  Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik Untuk Kehidupan yang Lebih Tenang

Kecelakaan pesawat Lion Air tersebut meninggalkan trauma yang membekas pada masyarakat sehingga tidak sedikit orang yang mulai khawatir apabila bepergian menggunakan pesawat. Meskipun kecelakaan pesawat tidak dapat diprediksi, beberapa maskapai telah menyediakan asuransi perjalanan yang dapat dibeli pada saat memesan tiket pesawat.

Selain itu, ternyata PT Jasa Raharja telah memberikan asuransi perjalanan pada setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Bagaimana mekanismenya? Berikut penjelasan singkatnya.

Baca Juga :  5 Cara Menutup Polis Asuransi, ini Panduannya untuk Nasabah Asuransi

Asuransi Kecelakaan Pesawat Oleh PT Jasa Raharja

Setiap penumpang pesawat sejatinya telah turut serta membayar iuran asuransi kepada PT Jasa Raharja. Maka, apabila pesawat mengalami kecelakaan dan penumpang pesawat mengalami luka atau bahkan meninggal dunia, Jasa Raharja akan memberikan santunan.

  • Pemerintah sendiri telah mengatur besaran iuran yang wajib dibayarkan oleh penumpang pesawat yaitu sebesar Rp. 5000,-. Iuran hanya berlaku bagi penumpang pesawat penerbangan nasional rute perjalanan dalam negeri serta penumpang Jemaah haji.
  • Peraturan Pemerintah tersebut juga menyebutkan bahwa setiap penumpang yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta rupiah. Sementara penumpang yang mengalami cacat, berhak atas santunan sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan.
  • Bagi penumpang yang harus menjalani perawatan di rumah sakit, akan mendapatkan santunan sebesar maksimal Rp 25 juta rupiah. Serta biaya ambulan sebesar Rp 500 ribu, dan juga biaya pertolongan pertama sebesar Rp 1 juta rupiah.
Baca Juga :  Mengenal BPJS Kesehatan dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Asuransi Kecelakaan Pesawat Berdasarkan Tanggung Jawab Maskapai

Selain Jasa Raharja, maskapai penerbangan juga memiliki kewajiban untuk memberikan asuransi kepada penumpangnya. Agar dapat memberikan asuransi, pihak maskapai harus menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi.

Baca Juga :  Apa Saja Dasar Hukum Asuransi Syariah yang Berlaku di Indonesia?

Maskapai bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penumpang meninggal dunia, cacat fisik, ataupun luka-luka.
  • Kehilangan atau kerusakan pada bagasi kabin.
  • Kerusakan dan atau kehilangan pada bagasi yang tercatat.
  • Kehilangan atau kerusakan pada kargo.
  • Keterlambatan pesawat.
  • Serta kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.

Apabila penumpang pesawat meninggal dunia, maka pihak maskapai harus membayarkan asuransi sebesar Rp 1,25 milyar rupiah. Bagi penumpang yang mengalami cacat fisik seumur hidup dalam jangka waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan, maka akan diberikan ganti rugi sebesar 1,25 miliar. 

Baca Juga :  Tujuan Asuransi Syariah yang Patut Dipelajari

Sementara, penumpang yang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit, akan diberikan santunan sebesar 200 juta rupiah. Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut juga menyebutkan bahwa pihak maskapai harus menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi, yakni Jasa Raharja. 

Sehingga apabila terjadi kecelakaan pesawat, penumpang yang terdampak akan diberikan sejumlah santunan sesuai dengan kesepakatan tertulis.

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai urgensi serta asuran kecelakaan pesawat yang dapat memberikan perlindungan kepada penumpang. Meskipun asuransi kecelakaan pesawat telah tersedia, semoga orang-orang yang bepergian menggunakan pesawat dapat dihindarkan dari kecelakaan. Semoga bermanfaat.