Apakah asuransi termasuk riba

Menurut Majelis Ulama Indonesia, Apakah Asuransi Termasuk Riba?

Menggunakan asuransi merupakan hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat modern saat ini. Hal ini menjadikan sebuah masalah yang dilematis, khususnya ketika menyatakan apakah asuransi termasuk riba atau tidak? Banyak orang mencari pertimbangan untuk menyikapi hal ini, tentunya  sebuah pendapat atau pemikiran yang analitis tentangnya sangat diperlukan.

Majelis Ulama Indonesia bisa dikatakan sebagai lembaga yang kerap kali mendapat pertanyaan mengenai halal dan haramnya sebuah barang atau kegiatan. Salah satunya yang tidak luput darinya adalah terkait asuransi. Lalu bagaimanakah pandangan MUI terkait dengan asuransi yang ada saat ini? Ikuti ulasan berikut untuk mendapat jawabannya.

1. Pengelolaan Dana Asuransi

Hal pertama yang menjadi pertimbangan saat menanyakan tentang apakah asuransi termasuk riba atau tidak adalah mengenai pengelolaan dananya. Berdasarkan penjabaran MUI dapat disimpulkan pada dasarnya pengelolaan dana asuransi yang dilakukan secara syariah diperbolehkan. Tentunya dengan mengikuti akad yang dibacakan di awal perjanjian antara pihak terkait.

2. Prinsip Tolong Menolong dalam Asuransi

Salah satu alasan yang menjadikan asuransi diizinkan oleh MUI barangkali karena di dalamnya asuransi mengandung prinsip tolong menolong. Tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan tolong menolong ini terlihat jelas dalam asuransi. Seorang tidak dapat memperkirakan apa yang menimpanya di masa depan,sehingga dengan adanya asuransi, sesama manusia dapat saling membantu.

Asuransi mengandung tabarruk atau nilai kebaikan jika dikelola dengan pengelolaan yang tepat. Perlu diketahui, untuk saat ini sudah berkembang asuransi syariah yang kegiatannya diatur dan dijalankan sesuai aturan syariah. Hal ini menjadi solusi keraguan sebagian orang yang menanyakan apakah asuransi termasuk riba atau tidak.

3. Termasuk Kegiatan Bermuamalah

Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain dalam istilah agama Islam dikenal dengan nama istilah muamalah. Jika masyarakat jaman dulu bermuamalah meliputi kegiatan tukar menukar barang, jual beli dan kegiatan sederhana lain. Maka sekarang kegiatan ini berkembang, dan salah satunya adalah kegiatan asuransi.

MUI sebagai lembaga yang kerap mengeluarkan fatwa menilai asuransi sebagai salah satu bentuk kegiatan muamalah. Yakni kegiatan yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia. Jadi membuatnya diperbolehkan, asal pengelolaan secara syariah tadi terpenuhi.

4. Penghitungan Untung Rugi dalam Asuransi

Pertimbangan tentang apakah asuransi termasuk riba atau tidak selanjutnya tentu saja berkaitan dengan untung rugi asuransi. Perlu untuk di cermati bahwa perhitungan untung rugi asuransi yang berbasis syariah dilakukan secara sama rata antar pihak terkait. Ketika diperhatikan lebih seksama hal ini pun menjadikan asuransi syariah tidak meragukan untuk dijalankan.

5. Penyelesaian Masalah Terkait Asuransi

Kegiatan muamalah atau hubungan manusia dengan yang lain seringkali menimbulkan konflik. Tidak dapat disangkal memang, hal ini sangat lumrah terjadi. Saat terjadi konflik antara pihak terkait dalam asuransi maka penyelesaian akan diarahkan mengikuti aturan-aturan syariah seperti halnya musyawarah.

Seperti contohnya yang banyak terjadi misalkan ketika adanya salah satu pihak yang berhalangan untuk menjalankan kewajibannya sesuai akad. Maka penyelesaian secara musyawarah akan terlebih dahulu dilakukan. Baru kemudian jika hal ini masih belum menemui titik temu, maka akan diarahkan penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah.

Polemik mengenai apakah asuransi termasuk riba atau tidak barangkali akan selalu mewarnai masyarakat terutama di negara mayoritas muslim. Berbagai pendapat terkait asuransi, dengan dalil dan pertimbangan tertentu barangkali akan terus muncul. Tapi lebih dari itu, setidaknya ringkasan mengenai pandangan MUI terkait asuransi di atas dapat dijadikan pertimbangan

Baca Juga :  7 Penyebab Klaim Asuransi Motor Ditolak Oleh Perusahaan Asuransi