Cara Cetak dan Download Sertifikat Vaksin Ke 1 dan 2, Lebih Aman

Banyak beredar saat ini orang yang menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin yang ternyata ini agak sedikit berbahaya jika filenya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kenapa bisa berbahaya? karena di sertifikat vaksin covid-19 ini terdapat data pribadi pemiliknya yang lengkap seperti Nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir dan juga merk vaksin yang digunakan.

Baca Juga :  Ketahui Cara Pinjaman Dana di Home Credit dengan Tepat Berikut

Pemerintah menetapkan bahwa Sertifikat Vaksin menjadi dokumen penting dalam persyaratan perjalanan luar kota bahkan untuk masuk ke tempat tertentu seperti Mal, untuk itu kamu harus tau cara download sertifikat vaksin ke 1 dan ke 2 dan disimpan dalam memori HP tanpa harus dicetak.

Cetak & Download Sertifikat VAKSIN [KLIK BUKA]

QR Xode di sertifikat vaksin itulah yang memudahkan orang-orang jahat yang tidak bertanggungjawab mencuri data informasi diri yang mungkin nantinya dimanfaatkan untuk hal-hal buruk seperti melakukan penipuan atau digunakan untuk daftar aplikasi pinjaman online.

Baca Juga :  Layanan Penyedia Pinjaman Uang Online Tanpa Ribet yang Bisa Digunakan

Jadi Sertifikat vaksin ini sebenarnya tidak perlu dicetak, karena QR Code yang ada didalamnya itu sudah sangat modern, jika ada pengecekan anda tinggal menunjukkan sertifikat Vaksin Covid-19 yang sudah didownload tadi dan petugas akan langsung scan QR Codenya untuk mengecek keaslian dan kesesuaian dengan KTP anda.

Baca Juga :  Kegunaan Pinjaman Standard Chartered dan Keuntungannya

Cetak & Download Sertifikat VAKSIN [KLIK BUKA]

Ayo berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi Anda dan keluarga Anda dari COVID-19. Jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Baca Juga :  5 Pilihan Pinjaman Modal Usaha Online Tanpa Jaminan

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.

Baca Juga :  Seluk-Beluk Pinjaman Online di Tokopedia dan Cara Pengajuannya

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah COVID-19. Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.