Perbedaan asuransi dan bpjs

Perbedaan Asuransi Dan BPJS Yang Masih Sering Dipertanyakan, Ini Penjelasannya

Saat melakukan aktivitas sehari-hari, seseorang tidak akan pernah tahu kapan musibah atau kejadian buruk datang menimpanya. Untuk itu mendaftarkan diri pada lembaga perlindungan, seperti asuransi dan BPJS kerap dijadikan solusi masyarakat guna mengantisipasi hal-hal tidak terduga. Namun, perbedaan asuransi dan BPJS masih sering dipertanyakan khalayak ramai ketika dalam proses memilih lembaga terpercaya.

Kedua lembaga tersebut secara umum memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan jaminan pada masyarakat. Menanggung biaya yang mungkin lebih besar dari kesanggupan peserta saat itu. Meskipun begitu, mekanisme dari asuransi dan BPJS berbeda. Berikut masing-masing perbedaannya :

1. Nilai Premi

Asuransi kesehatan pada umumnya memiliki beberapa ketentuan bagi calon peserta ketika mendaftar, salah satunya adalah faktor umur. Semakin tua seseorang maka lebih mahal juga premi yang akan diberikan, terlebih jika pendaftar adalah seorang perokok. Selain itu, harga premi asuransi cukup berat bagi kalangan menengah ke bawah, dimana kisaran per bulannya adalah ratusan rupiah.

BPJS tidak memiliki batasan dan ketentuan apapun ketika seseorang berniat untuk mendaftar. Sebagian besar iuran pekerja kantoran akan ditanggung oleh perusahaan, sementara untuk kalangan bawah dibayar penuh oleh pemerintah. BPJS juga menyediakan fasilitas untuk para pekerja non-formal dengan kisaran biaya perbulan puluhan rupiah dan cukup terjangkau.

2. Batasan Plafon

Perbedaan asuransi dan BPJS selanjutnya ada pada batasan plafon, artinya sama seperti maksimal tanggungan yang dikeluarkan lembaga. Ketika peserta yang sudah membayar premi jatuh sakit dan mengharuskan dirawat dengan total biaya lebih dari plafon, maka akan ditanggung secara pribadi. Ada dua jenis perhitungan plafon, yaitu per-penyakit yang tidak berbatas tahunan atau berdasar waktu.

BPJS akan membayar penuh segala kebutuhan peserta ketika berada di dalam lembaga kesehatan, termasuk rawat inap. Peserta hanya perlu mengikuti setiap prosedur yang diberikan hingga sembuh total. Biaya akan ditarik ketika peserta meminta kenaikan fasilitas lebih tinggi atau sejumlah obat yang tidak ditanggung BPJS.

3. Bawaan Penyakit

Asuransi selalu menerapkan pre-existing condition, dimana peserta akan mengecek kesehatan tubuhnya saat itu. Jika memiliki penyakit bawaan sebelum mendaftar, maka pihak asuransi tidak akan menanggung biayanya. Sedangkan BPJS, baik penyakit bawaan maupun baru akan ditanggung sepenuhnya, tanpa melihat riwayat kesehatan peserta lebih lanjut.

4. Layanan

Para peserta asuransi lebih cepat dan mudah penanganannya tanpa disertai prosedur berbelit ketika mendaftarkan diri ke rumah sakit. Keunggulan lainnya yaitu, memperbolehkan peserta untuk rawat inap atau jalan di rumah sakit manapun, meski pihak lembaga kesehatan tidak memiliki kerja sama dengan asuransi pilihannya. Umumnya, batasan wilayah asuransi terjangkau luas bahkan ketika peserta berada di luar negeri sekalipun.

BPJS memiliki layanan berjenjang yang cukup menyita waktu dan peserta wajib mengikuti segala prosedurnya. Selain itu, tak setiap rumah sakit memiliki layanan BPJS, peserta hanya diperbolehkan berobat pada lembaga kesehatan yang sudah ditunjuk. Batasan wilayah BPJS hanya nasional.

5. Double Claim

Asuransi menerapkan double claim, dimana peserta membayar biaya dengan asuransi kantor, namun diperbolehkan meminta claim ke pihak asuransi sesuai ketentuan. Sementara BPJS tidak menyediakan layanan double claim. Semisal peserta sakit dan menggunakan asuransi kantor, maka tidak dapat mengajukan claim lagi ke BPJS. Terlebih, BPJS hanya menerima claim langsung dari lembaga kesehatan bukan perorangan.

Saat memilih suatu lembaga perlindungan guna mengantisipasi adanya kejadian buruk dimasa mendatang, para peserta sebaiknya bijak akan situasi saat ini. Tidak menutup mata dengan kemampuan individu dari segi kesanggupan ekonomi. Perbedaan asuransi dan BPJS diatas, berguna untuk menjadi pertimbangan calon peserta sebelum mendaftar.

Baca Juga :  Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via WA BPJS