Dasar hukum asuransi syariah

Apa Saja Dasar Hukum Asuransi Syariah yang Berlaku di Indonesia?

Asuransi banyak menarik perhatian kalangan pekerja untuk menjamin dirinya beserta keluarga memiliki biaya ketika terjadi kecelakaan. Di Indonesia ada dasar hukum asuransi syariah yang menjamin kelancaran terealisasi asuransi tersebut. Kecelakaan yang dimaksud ada banyak salah satunya kecelakaan kendaraan, jatuh sakit, dan meninggal dunia.

Dalam kata lain dapat dikatakan sebagai penjamin hidup seseorang agar tetap memiliki dana disaat masa sulit. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional yang berpacu pada prinsipnya. Prinsip dari asuransi syariah berlandaskan agama islam yang memiliki aturan untuk tidak riba. Islam memiliki perhitungan yang berbeda agar tidak rugi di kedua belah pihak.

Baca Juga :  5 Pilihan Perusahaan Asuransi Yang Terdaftar OJK

Apa Itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah asuransi yang menegakkan prinsip berdasarkan agama Islam. Pada asuransi syariah memiliki prinsip saling menolong jika terjadi risiko kepada nasabahnya. Santunan yang diberikan kepada nasabah berupa dana Tabarru’, dalam dunia asuransi disebut dengan risk sharing. Asuransi syariah tidak mencari keuntungan seperti asuransi konvensional.

Selain prinsip ada dasar hukum asuransi syariah yang memperkuat agar tidak mencari keuntungan. Seseorang merencanakan asuransi untuk berjaga-jaga di saat terjadinya hal yang tidak diinginkan. Asuransi tersebut dapat di klaim sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Mengenal BPJS Kesehatan dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Dasar Asuransi Syariah Yang Berlaku Di Indonesia

Meskipun asuransi syariah sudah berlandaskan sesuai dengan peraturan agama Islam. Namun dari beberapa pihak belum mengatakan sepenuhnya halal. Untuk itu pelajari lebih lanjut tentang jenis dan manfaat dari asuransi syariah. Langsung saja beberapa dasar hukum asuransi syariah yang berlaku di Indonesia, berikut ini.

1. Dasar Hukum Al-Qur’an

Al Quran menjadi landasan dasar dari berjalannya asuransi syariah yang harus sesuai dengan perintah Allah. Ada surat Al Maidah ayat 2 yang mengatakan untuk saling menolong dalam kebaikan dan jangan menolong perbuatan dosa.

Pada surat An Nisa ayat 9 yang mengatakan untuk takut pada Allah ketika meninggalkan orang yang lemah. Terdapat hadis HR Muslim dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Allah akan melepaskan kesulitan seseorang saat kiamat jika melepaskan kesulitan orang lain di dunia.

Baca Juga :  Keuntungan Asuransi Syariah yang Menenangkan Nasabah

2. Menurut Fatwa MUI

Fatwa MUI menjadi dasar hukum asuransi syariah agar berjalan dengan sesuai syariat agama. Asuransi syariah dipertegas halal sesuai fatwa MUI, berdasarkan:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 (Pedoman Umum Asuransi Syariah).
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 (Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah).
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 (Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah).
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 (Akad Tabarru pada Asuransi Syariah).
Baca Juga :  Begini Ternyata Cara Menyisihkan Uang Belanja Dari Suami

3. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 Nomor 1

Asuransi syariah memiliki dasar hukum dari Peraturan Menteri Keuangan pasal 1 nomor 1 agar berjalan dengan lancar. Dasar hukum ini menyatakan bahwa asuransi syariah dijalankan sesuai dengan prinsipnya. Yaitu prinsip saling tolong menolong dan melindungi nasabah dalam pembentukkan kumpulan dana.

4. Permen Keuangan Pasal 1 Nomor 2

Dalam dasar hukum ini lebih menunjukkan perusahaan untuk menjalankan sesuai dengan peraturan sesuai syariat. Perusahaan harus menjalankan asuransi atau mengeluarkan asuransi sesuai dengan prinsip syariah. Karena asuransi syariah dijalankan oleh perusahaan untuk membantu nasabah dalam melindungi harta untuk keadaan darurat.

Baca Juga :  Fungsi Polis Asuransi Bagi Perusahaan Asuransi dan Pengguna Asuransi

5. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 Nomor 3

Nasabah adalah orang atau badan yang telah menjadi bagian dari perusahaan asuransi syariah tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Dari dasar hukum ini lebih menjelaskan ke nasabah yang akan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan asuransi syariah.

Itulah dasar hukum asuransi syariah yang berlaku di Indonesia agar bisa memahami jenis dan manfaat asuransi. Asuransi syariah saat ini masih belum dikatakan halal jika tidak sesuai dengan dasar hukum yang sesuai. Menggunakan asuransi membuat perlindungan diri dalam keadaan yang tidak diinginkan.