Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit yang Hilang, ini Prosedurnya

Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit yang Hilang, ini Prosedurnya

Asuransi memiliki banyak manfaat yang akan dirasakan oleh yang tertanggung. Tak heran jika asuransi banyak digunakan. Cara klaim asuransi mobil kredit berikut ini akan mengulas mengenai pedoman klaim asuransi agar dana bisa cair.

Selain asuransi kendaraan, terdapat banyak jenis asuransi seperti pendidikan, kecelakaan, jiwa, dan kesehatan. Setiap jenis asuransi tersebut bisa digunakan dengan cara mengklaimnya. Namun, asuransi mobil kredit mungkin belum banyak tahu cara klaimnya. Karena itu, berikut prosedurnya agar klaim berjalan lancar.

Saat mobil hilang, tak perlu khawatir jika ada asuransi yang melindunginya. Nasabah bisa mengajukan klaim asuransi. Berikut caranya.

1. Hubungi Pihak Leasing atau Asuransi

Cara klaim asuransi mobil kredit pertama yakni hubungi pihak leasing terlebih dahulu. Bisa dengan datang langsung atau melalui telepon. Jelaskan mengenai kronologi kehilangan mobil. Pastikan kendaraan tersebut masih dalam tanggungan asuransi.

Jika memang kendaraan masih tertanggung, maka pihak asuransi akan menjelaskan tata cara mengajukan klaim. Jika belum melaporkan kehilangan, pihak mereka juga akan menyarankan nasabah untuk melapor ke kantor polisi terlebih dahulu.

Hal ini karena surat dari kantor polisi itulah yang akan dibutuhkan sebagai salah satu syarat mengajukan klaim.

2. Lapor Kejadian Pada Polisi

Setelah menghubungi pihak leasing atau asuransi, Selanjutnya melaporkan kejadian kehilangan ke polisi. Datanglah ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan peristiwa tersebut. Laporkan setelah satu jam atau satu hari setelah kehilangan mobil mulai dirasakan. Nantinya pihak mereka akan memberikan surat yang nantinya digunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi.

3. Wawancara Pihak Asuransi

Jika sudah mendapat surat kehilangan, kunjungilah kantor leasing. Lengkapi formulir klaim dan jelaskan kepada petugas asuransi mengenai peristiwa kehilangan. Mulai dari waktu kehilangan yang mulai dirasakan hingga tempat hilangnya mobil pertama kali. Ceritakan kronologi kejadian sedetail dan selengkap mungkin.

4. Blokir STNK dan Surat Signal Info Kehilangan

Kemudian nasabah juga harus memblokir STNK dan surat sinyal kehilangan. Beberapa berkas yang dibutuhkan yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk,  Surat Izin Mengemudi, STNK, BPKB, polis asuransi, faktur, serta laporan dari pihak kepolisian mengenai Tempat Kejadian Perkaranya.

Setelah melaporkan kehilangan ke pihak leasing, nasabah nantinya akan diberikan fotokopi BPKB atas mobil kredit tersebut. BPKP itulah yang nantinya dibutuhkan untuk mengajukan klaim.

5. Klaim Akan Dibayarkan

Pembayaran klaim akan disetor ke pihak asuransi jika pihak mereka sudah melakukan proses verifikasi dan  menyepakati klaim nasabah. Setelah dilakukan verifikasi dan perhitungan biaya keseluruhan dengan dikurangi hutang pokok kredit. Selanjutnya, berkas akan segera dikirim ke yang tertanggung. Proses verifikasi hingga pengiriman berkas biasanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu.

Pada perusahaan asuransi juga terdapat tanggung jawab hukum dari pihak ketiga. berupa kerugian yang harus dipertanggung jawabkan dengan segera. Terdapat beberapa hal selain kendaraan yang ditanggung oleh pihak ketiga. yakni berupa kerusakan harta benda, cedera, perawatan, penyembuhan dan kematian.

Sementara jika mobil tidak hilang, hanya lecet saja, foto dan videokan buktinya. Siapkan juga dokumen  yang dibutuhkan lainnya. Jika lecet parah karena kecelakaan, datanglah ke kantor polisi untuk meminta surat. Nantinya surat ini akan berguna untuk mengajukan klaim.

itulah cara klaim asuransi mobil kredit khususnya jika kendaraan tertanggung hilang. Nasabah perlu mempelajari langkah diatas jika mengalami kejadian mobil yang hilang. pastikan data yang diberikan akurat dan faktual benar adanya, jangan sampai dimanipulasi. Pastikan juga prosedurnya sesuai ketentuan perusahaan yang sudah diatur.

 

Baca Juga :  Perusahaan Asuransi Terbaik Di Indonesia Yang Menerapkan Sistem Syariah