Cara Klaim Asuransi Jiwa Jika Tertanggung Meninggal, Begini Syaratnya

Cara Klaim Asuransi Jiwa Jika Tertanggung Meninggal, Begini Syaratnya

Mungkin sudah sering mendengar klaim kesehatan dalam asuransi jiwa. Lantas bagaimana cara klaim asuransi jiwa saat pihak yang dijamin asuransi meninggal? Pengklaiman asuransi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung.

Salah satu manfaat dari kepemilikan asuransi adalah klaim asuransi jiwa. Cara ini sebenarnya cukup mudah karena banyak perusahaan yang menyediakan kemudian proses klaim asuransi jiwa. 

Namun, banyak yang kurang paham sehingga bingung bagaimana prosedurnya. Untuk itu, berikut prosedur klaim asuransi jiwa jika tertanggung meninggal dunia.

1. Persiapkan Salinan Surat Kematian

Cara klaim asuransi jiwa pertama adalah persiapkan salinan dari surat kematian. Hal tersebut sebagai bukti bahwa tertanggung sudah meninggal dunia. Surat kematian haruslah berisi penyebab kematian, serta kapan dan dimana tertanggung meninggal dunia.

Persiapkan salinan surat kematian yang didapatkan dari kantor negara atau rumah duka sebagai salah satu syarat mengajukan klaim. Biasanya hal yang berkaitan dengan yang tertanggung juga akan ditanyakan oleh perusahaan asuransi. Seperti informasi mengenai kematiannya, status polis serta nomor polis.

2. Isi Formulir Yang Diberikan

Selanjutnya, setelah berkas diterima, perusahaan asuransi kemudian mengirimkan formulir klaim asuransi. Isilah formulir tersebut secara lengkap dan benar. Jangan lupa untuk menyertakan berkas pendukung yang diminta.

Biasanya berupa polis dan endorsement asli, fotokopi KTP tertanggung, fotokopi hasil pemeriksaan lab. Dan tak lupa surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau dokter yang berisikan penyebab kematiannya. Jika penyebab meninggal karena kecelakaan, surat keterangan kepolisian atau BAP juga perlu dilampirkan.

3. Klaim Akan Segera Diproses

Setelah berkas yang diminta sudah lengkap, pihak asuransi selanjutnya akan segera memproses klaim asuransi jiwa. Analisis pertama yang biasanya dilakukan adalah mengenai status polis, masih aktif atau tidak. Kemudian data diri dan informasi kematiannya.

Pihak asuransi juga akan memverifikasi bukti-bukti kematian apakah benar atau bohong. Dan juga lolos dari syarat pengecualian untuk melakukan klaim asuransi tertanggung. Jika dinilai sah dan benar adanya, selanjutnya pihak asuransi akan menghitung besaran yang harus diberikan kepada tertanggung.

4. Klaim Asuransi Jiwa akan Dibayarkan

Terakhir, prosedur klaim asuransi jiwa yakni menunggu pembayaran yang akan diberikan perusahaan asuransi. Informasikan pada pihak asuransi mengenai rekening bank yang akan menerima uang hasil klaim asuransi. 

Proses klaim biasanya berlangsung lama karena pihak asuransi membutuhkan proses yang panjang untuk menganalisa dan sangat berhati-hati. Apalagi jika nilai klaim mencapai satu miliar.

Alasan Yang Menyebabkan Klaim Meninggal Ditolak

Beberapa perusahaan asuransi memberikan pengecualian untuk klaim asuransi jiwa jika tertanggung meninggal dunia. Beberapa alasan penyebab klaim meninggal ditolak yakni percobaan bunuh diri, dan tindakan bunuh diri. Dalam beberapa waktu, uang asuransi tidak bisa dicairkan.

Namun, setelah beberapa tahun tertanggung meninggal dunia, sesuai dengan kontrak perjanjian, perusahaan wajib membayar klaim tersebut. Meski meninggal karena bunuh diri. Perusahaan asuransi berhak menolak jika informasi atau data yang diberikan sudah dimanipulasi atau tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.  

Alasan lain mengapa klaim ditolak yakni jika tertanggung meninggal karena vonis hukum mati pengadilan. Alasan lain adalah jika tertanggung meninggal karena kejahatan yang sudah direncanakan bersama untuk memanfaatkan uang asuransi tersebut.  Seseorang yang ikut serta dalam suatu tindak kriminal atau percobaan kejahatan juga klaimnya akan ditolak.

Demikian mengenai cara klaim asuransi jiwa saat pihak yang ditanggung asuransi meninggal dunia. Dari prosedur diatas, sebaiknya pemohon mengetahui bagaimana klaim yang tertera pada kontrak perjanjian atau buku polis. Karena perusahaan asuransi berpedoman pada ketentuan perjanjian tersebut.

 

Baca Juga :  Perusahaan Asuransi Terbaik Di Indonesia Yang Menerapkan Sistem Syariah