Akad Dalam Asuransi Syariah, Kenali Jenis dan Artinya

Akad Dalam Asuransi Syariah, Kenali Jenis dan Artinya

Asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang berbasis prinsip keislaman dengan saling melindungi dan menolong diantara nasabahnya. Premi yang dibayarkan nantinya dikelola untuk menghadapi resiko tertentu bagi nasabah sendiri maupun nasabah lainnya. Terdapat akad dalam asuransi syariah.

Akad inilah yang akan menjadi ikatan antar kedua belah pihak yang ditetapkan berdasar ketentuan syariah. Dalam akad memuat kesepakatan tertentu. Dijelaskan juga hak dan kewajiban dari nasabah dan perusahaan asuransi. Akad asuransi syariah pastinya terhindar dari unsur judi, riba dan gharar. Berikut ini akad pada asuransi syariah.

1. Akad Tabarru’ atau Hibah

Akad dalam asuransi syariah yang pertama adalah akad tabarru’, Akad ini dilakukan antar nasabah pemegang polis. Tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong antar peserta. hibah yang dilakukan dalam bentuk bantuan dana yang digunakan untuk membantu nasabah lain yang sedang mengalami musibah.

Dalam hal ini perusahaan asuransi berpedan sebagai pengelola dana berdasar akad dari para nasabah. Nantinya iuran yang dibayarkan oleh nasabah terdiri dari dana tabarru’ serta ujrah atau free. Dana tabarru’ digunakan untuk kepentingan antar nasabah. Sementara ujrah dialokasikan untuk kepentingan pengelola dalam hal ini perusahaan asuransi syariah.

2. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad selanjutnya yakni wakalah bil ujrah. Merupakan salah satu bentuk akad dimana nasabah memberikan ujrah atau fee sebagai imbalan sudah membantu mengelola dana. Akad ini dapat diterapkan pada produk yang mengandung unsur tabarru’ dan tabungan.

Perusahaan disini bertindak sebagai wakil yang mendapat kuasa untuk mengelola dana. Sementara nasabah bertindak sebagai pemegang polis dan yang memberikan kuasa atau disebut dengan muwakkil. Perusahaan nantinya akan menginvestasikan dana yang terkumpul sesuai kaidah syariah.

Dari hasil investasi, perusahaan bisa mendapatkan bagi hasil. Bagi hasil didapat jika menerapkan akad mudharabah di awal. Selain bagi hasil, perusahaan juga bisa mendapatkan ujrah berdasar akad ujrah yang dibuat. Tergantung perjanjian awal saja.

3. Akad Mudharabah

Pada akad ini, perusahaan bertindak sebagai pengelola. Sementara nasabah berperan sebagai peserta atau shahibul mal. Nasabah dalam hal ini memberikan kuasa pada perusahaan untuk mengelola dana yang disetorkan sesuai dengan wewenang yang diberikan. Nantinya ada imbalan yang disepakati kedua belah pihak yakni berupa bagi hasil.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Pada akad ini perusahaan bertindak sebagai pemodal atau mudharib. Modal perusahaan asuransi nantinya digabungkan dengan modal peserta. Selanjutnya akan diinvestasikan bersama dalam sebuah portofolio.

Besaran hasil investasi nantinya disepakati bersama dengan bagi hasil dengan nasabah. Nasabah disini berperan sebagai shahibul maal dan perusahaan sebagai musytarik. Hasil investasi akan dibagi berdasar porsi modal masing-masing.

5. Surplus Underwriting

Boleh dilakukan beberapa alternatif jika dana tabarru’ mengalami surplus underwriting. Pertama perlakuan dana sebagai cadangan. Kedua, bagikan sebagian kepada perusahaan dan peserta. 

Dengan catatan sudah disepakati bersama dan sudah memenuhi syarat aktuaria.  Ketiga pilihan diatas harus disetujui nasabah terlebih dahulu dan tercatat pada akad waad.

6. Defisit Underwriting

Sementara jika terjadi defisit. Perusahaan dalam hal ini berkewajiban menopang kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman. Dana tabarru perlu disisihkan untuk pengembalian dana pinjaman.

7. Al-Qardh-Al-Hasan

Qard merupakan pinjaman dari perusahaan asuransi kepada dana tabarru. Hal ini dilakukan jika terjadi defisit karena dana tabarru’ tidak cukup untuk membayar klaim nasabah. Ketentuan qard yakni dengan menyisihkan dana tabarru setelah ada surplus di periode selanjutnya.

Demikian, akad dalam asuransi syariah yang tentunya berbeda dengan asuransi konvensional. Penjelasan diatas akan membantu calon nasabah menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Sehingga diharapkan manfaat yang diberikan dari perusahaan asuransi syariah dapat maksimal.

Baca Juga :  Mudah Dan Cepat : Inilah Cara Membatalkan Asuransi Telemarketing