Perusahaan asuransi syariah

Kenali Perusahaan Asuransi Syariah Yang Ada Di Indonesia

Menurut pandangan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), asuransi syariah adalah suatu usaha untuk tolong menolong dan melindungi antara sesama orang  melalui investasi yang berupa aset atau tabarru’ uang untuk memberikan pola pengembalian tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di Indonesia banyak perusahaan asuransi yang berkonsep syariah, maka dari itu simak beberapa perusahaan asuransi syariah yang menjadi pilihan terbaik masyarakat:

1. Prudential Syariah (PRUSyariah) Indonesia

PRU link syariah assurance account (PAA Syariah) merupakan produk asuransi jiwa berdasarkan pada prinsip syariah mengenai investasi dengan pembayaran kontribusi secara urut dan berkala. Jadi memberikan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan masyarakat untuk setiap saat mengubah jumlah pertanggungan, cara  pembayaran kontribusi dan yang sesuai dengan kebutuhan. 

2. Allianz Syariah (Allisya) Indonesia

Allianz Syariah adalah perusahaan usaha syariah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dibuat pada tahun 2006. Perusahaan asuransi dengan konsep syariah di indonesia ini memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan nasabah.  Perusahaan ini juga telah menerima banyak penghargaan dari tahun ke tahun. Penghargaan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya akan kinerja dan reputasi Allianz Syariah.

3. AIA Sakinah Assurance

Perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia selanjutnya adalah AIA Sakinah Assurance yang menawarkan perlindungan jiwa sekaligus investasi sebagai perencanaan keuangan yang nyata dengan dasar pengelolaan sesuai prinsip syariah.  Perusahaan ini memberikan berbagai investasi dan beragam pilihan layanan asuransi tambahan.

4. Asuransi Syariah Manulife

Perusahaan ini termasuk bagian dari Manulife Financial Corporation yakni grup penyedia layanan keuangan yang berasal dari kanada dan beroperasi di Asia. Perbedaannya yang ada  di Indonesia adalah prinsip syariah, perusahaan juga menawarkan berbagai layanan keuangan seperti asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun.  Perusahaan ini telah terverifikasi sekaligus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5. Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah

Perusahaan ini bermula dari sebuah Usaha Syariah (UUS) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang dibuat pada tahun 2002. Perusahaan yang berprinsip syariah ini juga diawasi oleh OJK.  Strateginya yaitu untuk mengakselerasi usaha memperluas pangsa pasar asuransi jiwa syariah dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Indonesia. Bumiputera ini juga menghadirkan produk asuransi yang meliputi asuransi jiwa, pendidikan dan masih banyak.

6. Asuransi Sinar Mas Syariah

Perusahaan asuransi yang berprinsip syariah selanjutnya yaitu Simas Syariah yang sudah cukup terkenal. Merupakan perusahaan asuransi kerugian milik swasta sejak tanggal 25 Juni 2004 yang telah diresmikan dan membuka cabang syariah sesuai dengan surat keterangan Menteri Keuangan. Perusahaan ini memberikan penawaran produk kepada masyarakat berupa asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, investasi  dan lainnya

7. Asuransi Syariah Astra

Asuransi Astra unit syariah ini didirikan pada tanggal 16 Maret tahun 2005. Bervisikan memperluas skala usaha dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebagian besar pelanggannya dari perbankan dan perusahaan pembiayaan. Jenis produknya hampir sama dengan produk asuransi konvensional, hanya saja perbedaan dalam akad dan pengelolaan dana. Asuransi Astra Syariah ini juga menawarkan aset pelanggan berupa produk komersial.

Itulah beberapa penjelasan perusahaan asuransi syariah yang ada indonesia dapat dijadikan referensi. Tentunya dapat ditarik kesimpulan bahwa banyak sekali perusahaan asuransi yang berprinsip syariah di Indonesia. Perusahaan tersebut juga memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri.  Produk asuransi yang ditawarkan juga berbeda setiap perusahaan, namun semua itu memiliki kesamaan sendiri yaitu prinsipnya berdasarkan syariah.

Baca Juga :  5 Tujuan Asuransi Jiwa Wajib Untuk Diketahui