Cara Mendapatkan Tunjangan Ibu Hamil 2021

Cara Mendapatkan Tunjangan Ibu Hamil 2023

Di tahun 2023, semua ibu hamil di seluruh Indonesia akan mendapatkan tunjangan ibu hamil. Tentunya dengan persyaratan dan cara-cara tertentu. Maka dari itu, semua ibu hamil wajib mengetahui bagaimana cara mendapatkan tunjangan ibu hamil 2023 ini.

Untuk tahun 2023, tunjangan ibu hamil naik sebesar 200 ribu rupiah dari yang sebelumnya 1 juta rupiah di tahun 2005, menjadi 1,2 juta rupiah di tahun 2023. Tunjangan ibu hamil ini akan diberikan dalam kurun waktu 1 tahun, dengan skema pencairan sebanyak 4 kali. Hal ini diartikan bahwa tunjangan ibu hamil ini tidak bisa dicairkan sekaligus, namun melalui 4 tahap pencairan.

Tunjangan ibu hamil ini juga termasuk ke dalam PKH ( Program Keluarga Harapan ), maka cara untuk mendapatkan tunjangan ibu hamil ini tentu saja hampir sama dengan cara mendapatkan dana PKH, hanya saja untuk tunjangan ibu hamil disertai dengan persyaratan khusus yang hanya berlaku untuk ibu hamil saja. Berikut adalah cara-cara mendapatkan tunjangan ibu hamil 2023, yaitu :

1. Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan PKH

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tunjangan ibu hamil merupakan bagian dari PKH (Program Keluarga Harapan). Maka cara dan syarat utama untuk mendapatkan tunjangan ibu hamil 2023 ini adalah terdaftar sebagai anggota PKH. Jika tidak, maka tunjangan ibu hamil akan dikurangi, bahkan mungkin dihentikan.

Ada baiknya untuk mengetahui cara mendaftar dan memiliki kartu PKH terlebih dahulu sebelum berniat untuk mengajukan tunjangan ibu hamil. Ini dilakukan agar prosedur pencairan tunjangan ibu hamil nantinya tidak terkendala masalah keanggotaan PKH.

2. Harus Mempunyai KPS (Kartu Perlindungan Sosial)

Untuk mendapatkan KPS, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Cara-cara tersebut diantaranya yakni mengajukan permohonan KPS ke rt/rw setempat. Pengajuan ini biasanya disertai dengan pengisian formulir KPS. Pihak rt/rw juga akan menanyakan tentang keanggotaan PKH. Tentunya sebagai cara/syarat utama untuk mendapatkan tunjangan ibu hamil.

Memberikan surat permohonan dari rt/rw setempat ke kelurahan berikut formulir KPS yang telah diisi. Jika permohonan pembuatan KPS ini disetujui, maka kelurahan akan melapor ke TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Pihak kecamatan akan menerbitkan Kartu Perlindungan Sosial sesuai dengan permohonan.

3. Melakukan Pemeriksaan Kehamilan

Pemeriksaan kehamilan ini juga dilakukan sebanyak 4 kali selama kehamilan, yaitu diantaranya ; pemeriksaan sewaktu usia kehamilan berjalan antara 0 – 4 bulan. Saat kehamilan berusia 4 – 6 bulan dan juga pemeriksaan saat kehamilan berusia 7 – 9 bulan. Terakhir, pemeriksaan kehamilan menjelang persalinan dan saat pemberian suplemen zat besi.

4. Melakukan Persalinan di Fasilitas Kesehatan Yang Menjadi Rujukan

Cara mendapatkan tunjangan ibu hamil selanjutnya adalah melakukan persalinan di fasilitas kesehatan setempat maupun yang menjadi rujukan sesuai domisili. Jika melakukan persalinan selain di tempat tersebut, maka otomatis tunjangan ibu hamil 2020 tidak bisa cair dengan mudah.

5. Kewajiban melakukan Pemeriksaan Setelah Persalinan.

Selain pemeriksaan selama kehamilan, salah satu cara atau syarat untuk mendapatkan tunjangan ibu hamil berikutnya adalah pemeriksaan setelah persalinan. Pemeriksaan setelah persalinan ini setidaknya dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu pada minggu ke-1, ke-4 dan minggu ke-6 setelah persalinan. Semuanya dilakukan di fasilitas kesehatan yang sama dengan saat melakukan persalinan.

Sangat disarankan juga untuk menggunakan alat kontrasepsi. Ada beberapa alat kontrasepsi atau KB yang bisa menjadi pilihan, yaitu penggunaan pil, KB suntik dan juga pemakaian IUD maupun spiral.

Dari cara-cara mendapatkan tunjangan ibu hamil 2023 diatas, bisa disimpulkan bahwa tunjangan ibu hamil ini ditujukan kepada semua ibu hamil di seluruh Indonesia yang memiliki keanggotaan sebagai penerima dana Program Keluarga Harapan, sesuai dengan tujuan pemberian tunjangan ibu hamil ini semula, yaitu mengurangi kematian ibu dan bayi.

 

 

 

Baca Juga :  BLT Rp 350 Ribu untuk kepala keluarga yang terdampak PPKM