Pinjaman Online 24 Jam

Waspada! 5 Situs Pinjaman Online 24 Jam Ilegal Tidak Terdaftar OJK

Perkembangan digital yang semakin massive memang membuat berbagai macam hal dapat disebarkan dengan mudah termasuk dengan penipuan. Tidak terkecuali dengan maraknya pinjaman online 24 jam ilegal yang semakin banyak ditemui di berbagai macam situs di media sosial. 

Tujuan untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat biasanya seakan menutup mata masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan kroscek terhadap lembaga bersangkutan. Tentunya hal ini akan sangat merugikan bila terjadi secara terus-menerus di masyarakat luas.Nah, untuk itu mari simak 5 daftar pinjaman online ilegal 24 jam yang perlu dihindari: 

1. Pinjaman Singa

Menjadi masyarakat yang kritis memang sangat penting di era digital ini. Apalagi dengan banyaknya informasi tersebar luas tanpa kurasi tentu saja bisa menjadi banyak ladang penipuan berisiko. Salah satunya adalah penipuan dalam bidang pinjol yang kini marak terjadi. 

Bahkan beberapa waktu lalu SWI melakukan banned atas beberapa lembaga yang menawarkan pinjaman online 24 jam ilegal kepada masyarakat. Pinjaman Singa menjadi salah satu akun yang termasuk dalam kategori ilegal ini. Hal ini dilakukan karena Pinjaman Singa termasuk dalam daftar situs yang menawarkan pinjaman namun tidak terdaftar OJK. 

2. Dokuku 

Dokuku menjadi aplikasi selanjutnya yang masuk daftar pinjol ilegal dalam OJK. Pinjaman online yang menawarkan proses cepat tanpa adanya agunan ini tidak memiliki izin secara resmi dari OJK. Hal inilah yang memicu aplikasi ini termasuk dalam salah satu yang ilegal. SWI bahkan mencatatkan Dokuku dalam daftar pertama yang dapat dilihat oleh masyarakat dalam situs resmi OJK.

3. Tunaisaku

Memiliki informasi yang valid tentang lembaga yang menawarkan pinjaman uang memang sangat penting. Memastikan lembaga ini terdaftar dalam OJK juga harus dilakukan. Salah satunya bisa dipastikan melalui Satgas Waspada Investasi yang menjadi pihak pemeriksa lembaga-lembaga ilegal di Indonesia. 

Nah, melalui lampiran milik SWI ini jugalah nantinya masyarakat dapat menemukan Tunaisaku sebagai salah satu website ilegal yang menawarkan jasa peminjaman. Bahkan website ini terlampir dalam baris nomor dua dan berada tepat dibawah Dokuku. 

4. Dana Impian 

Salah satu yang wajib diwaspadai adalah Dana Impian. Website satu ini menjadi salah satu yang termasuk dalam lampiran SWI pada 2021 ini sebagai lembaga ilegal. Tentunya sama seperti kasus sebelumnya yang mana lembaga tidak terdaftar dalam OJK, hal ini juga terjadi pada Dana Impian. 

Tentunya melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap lembaga ini sebelum akhirnya mempercayakan untuk menggunakan penawarannya akan penting dilakukan. Hal ini penting supaya tidak ada risiko yang bisa saja terjadi karena lembaga tidak terdaftar OJK. 

5. Dompet Wings 

Memiliki kasus yang sama seperti sebelumnya, Dompet Wings juga terdeteksi sebagai salah satu yang ilegal. Website yang sebelumnya mudah ditemukan pada berbagai browser ini kini akan menjadi satu yang tidak lagi dapat di search cepat di Google. Hal ini berkaitan dengan status ilegal yang akhirnya diterbitkan OJK dalam lampiran SWI pada juli 2021 ini. 

Nah, itulah tadi daftar pinjaman online 24 jam ilegal yang wajib diketahui oleh masyarakat. Hal ini menjadi penting supaya masyarakat tidak akan tertipu oleh berbagai situs ilegal yang mengatasnamakan suatu lembaga. Nah, untuk itu memastikan pada lampiran SWI di OJK bisa menjadi salah satu solusi tepat untuk menghindari hal ini. Pastikan juga untuk tetap waspada dan tidak mudah diperdaya oleh berbagai iklan di media sosial tentang berbagai penawaran pinjol.

 

Baca Juga :  Ingin Coba Pinjaman Tunaikita? Simak Persyaratannya Terlebih Dahulu
yang di cari pengunjung aplikasi pinjaman online tidak terdaftar ojk language:id,Pinjaman ilegal 24 jam