bantuan ibu hamil
bantuan ibu hamil

Tri Rismaharini Janjikan Bansos Bagi Ibu Hamil dan Balita

Tri Rismaharini Janjikan Bansos Bagi Ibu Hamil dan Balita – di tengah gentingnya keadaan ekonomi di era pandemic, pemerintah selalu berupaya membantu warga meringankan kebutuhannya degan berbagai program bantuan seperti BLT UMKM,  BST,  PKH. Namun tak hanya sampai di situ saja pasalnya pemerintah juga mengucurkan dana bantuan bagi ibu hamil dan balita.

Tentu kabar tersebut merupakan berita gembira bagi ib yang sedang mengandung dan keluarga yang memillik balita. Penyaluran dana tersebut pemerintah menyalurkan melalui program keluarga harapan (PKH) . adapun nominal besaran bantuannya ialah :

  • ibu hamil mendapatkan bantuan Rp. 3 Juta
  • Keluarga yang mempunyai balita / ibu yang sedang menyusui mendapatkan bantuan Rp. 3 juta

Bantuan yang di janjikan kementrian sosial Tri Rismaharini tersebut akan di berikan selama satu tahun dan penyalurannya pun secara bertaham yakni tiap 4 bulan sekali di mulai dari Januari, Juli dan oktober.

Baca Juga :  BLT Rp 350 Ribu untuk kepala keluarga yang terdampak PPKM

Cara Mendapatkan Bansos Bagi Ibu Hamil dan Balita

Untuk dapat tersentuh bansos bagi ibu hamil dan balita ada beberapa persyaratan yang wajib di penuhi di antaranya :

  1. Ibu hamil dan keluarga yang memiliki balita, wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS)
  2. Selama masa kehamilan , ibu hamil di wajibkan melakukan pemeriksaan kandungan selama 4 kali di fasilitas kesehatan. Dengan rincian di antaranya 1 kali saat usia kehamilan 0 – 3 bulan, 1 kali padausia 4 -5 bulan dan 3 kali saat kandungan berusia 7 – 9 bulan.
  3. Ibu hamil yang melahirkan harus memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan pusat kesehatan lainnya.
  4. Untuk mendapatkan bantuan, pasca melahirkan ibu nifas di wajibkan melakukan pemeriksaan setidaknya 3 kali di minggu pertama, ke empat danke enam setelah melahirkan.
Baca Juga :  Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Dari Pemerintah

Selain 4 persyaratan di atas penerima bantuan harus telah terdaftar di data terpadu program penanggulangan fakir miskin dengan kriteria ibu hamil dan menyusui serta anak berusia 0 sampai 6 tahun.

Apa itu PKH?

PKH adalah kepanjangan dari Program Keluarga Harapan yang di luncurkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban warga yang tergolong sangat miskin, bantuan tersebut berupa penyaluran dana setiap bulannya. nominalnya berbeda – beda bagi setiap penerima.

Pemerintah meggalokasikan dana sebesar Rp 37,4 triliun di tahun ini untuk anggaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahun 2020

Ada tiga Kriteria yang dapat menjadi penerima PKH, yakni penyandang disabilitas berat,  orang yang berusia lanjut (lansia) dan anak sekolah. Sedangkan besaran nominal bagi anak sekolah sebagai berikut :

  • Pelajar SD/MI/Sederajat, menerima bantuan Rp 900.000 dalam setiap tahunnya
  • Pelajar SMP/MTs/Sederajat, menerima bantuan Rp 1,5 juta dalam setiap tahunnya.
  • Pelajar SMA/MA/Sederajat, menerima bantuan Rp 2 juta dalam setiap tahunnya
Baca Juga :  tata cara pengajuan Bantuan Langsung Tunai Rp 350 Ribu langsung dari GRAISENA

Sedangkan besaran nominal bantuan langsung tunai (BLT) bagi orang yang sudah lanjut usia 70 tahun keatas nominalnya sampai 2,4 juta setiap tahunnya.

Sedangkan penyaluran bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) untuk para penyandang disabilitas besarannya juga sama dengan orang lanjut usia yakni 2,4 juta setiap tahunnya.

Batasan Bantuan PKH

Pemerintah dalam melakukan penyaluran dana PKH memberikan batasan – batasan tertentu yang telah di sepakati dengan kementrian sosial di antaranya :

  • Ibu hamil dan nifas di batasi maksimal sampai kehamilan ke 2 dalam 1 keluarga PKH
  • Penerima PKH maksimal mempunyai 2 anak
  • Mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) Maksimal 1 anak
  • Anak usia sekolah menengah keatas (SMP) maksimal 1 anak
  • Mempunyai anak usia sekolah menegah atas (SMA) maksimal 1 anak
  • Lanjut usia (lansia) dengan usia 70 tahun ke atas
  • Menyandung disabilitas berat maksimal 1 orang dalam 1 keluarga yang menerima PKH
Baca Juga :  Bansos terakhir cair 300 rb cek disini

Cara Mendaftar PKH

Setelah memenuhi persyaratan dan penerima memenuhi kriteria yang di tetapkan. Tahap selanjutnya ialah mendaftar program PKH, berikut tahapan – tahapannya.

  1. Warga miskin mendaftarkan diri ke aparat desa atau kelurahan setempat.
  2. Setelah melakukan pendaftaran selanjutnya akan dibahas di musyawarah oleh aparat desa / kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
  6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
  10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Baca Juga :  Daftar Lengkap Bantuan yang Disalurkan oleh kemensos