Pendahuluan
Halo sahabat asetpintar, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pajak atas dividen di Indonesia. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu dividen. Dividen merupakan bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai imbalan atas kepemilikan saham tersebut. Saat menerima dividen, pemegang saham akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Pada umumnya, pajak atas dividen di Indonesia dikenal dengan sebutan Pajak Penghasilan Atas Dividen (PPh Dividen). PPh Dividen merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemegang saham yang menerima dividen. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Setiap perusahaan yang membagikan dividen kepada pemegang sahamnya wajib membayar PPh atas dividen tersebut. Besarnya PPh Dividen yang harus dibayarkan tergantung pada persentase tarif pajak yang berlaku pada tahun tersebut. Tarif pajak dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebijakan pemerintah.
PPh Dividen bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendistribusikan keadilan dalam hal pembayaran pajak. Dengan adanya PPh Dividen, pemerintah dapat memperoleh sumber pendapatan dari sektor perusahaan dan memberikan kontribusi kepada pembangunan negara.
Apakah kamu pernah mendapatkan dividen? Jika ya, pasti kamu ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pajak yang harus kamu bayar. Berikut ini akan dijelaskan lebih detail mengenai PPh Dividen di Indonesia.
Sahabat asetpintar, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait dengan PPh Dividen di Indonesia. Salah satunya adalah perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan.
PPh Dividen dihitung berdasarkan jumlah dividen yang diterima pemegang saham. Besarnya persentase tarif pajak dapat berbeda tergantung pada status pemegang saham. Untuk pemegang saham individu, tarif pajak yang berlaku adalah 10%. Sedangkan untuk pemegang saham badan usaha atau perusahaan, tarif pajak yang berlaku adalah 15%.
Besaran PPh Dividen
Besaran PPh Dividen dihitung berdasarkan jumlah dividen yang diterima pemegang saham. Pemegang saham individu dikenakan tarif pajak sebesar 10%, sedangkan pemegang saham badan usaha atau perusahaan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
Jumlah dividen yang dihitung untuk pembayaran PPh Dividen adalah jumlah bruto dividen sebelum dipotong pajak. Dalam hal ini, perusahaan yang membayarkan dividen wajib memotong pajak sebesar tarif yang berlaku saat pembayaran dividen dilakukan.
Deduksi PPh Pasal 25 atas Dividen
Pada sektor perusahaan, pemotongan PPh Dividen dilakukan secara otomatis oleh perusahaan yang membayarkan dividen. Namun, perlu diperhatikan bahwa perusahaan yang membayar dividen juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemotongan PPh Pasal 25 atas dividen yang akan dibayarkan kepada pemegang saham.
PPh Pasal 25 atas dividen adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan sebagai agen pajak kepada pemegang saham. Pemotongan ini dilakukan sebesar 15% dari jumlah bruto dividen.
Perusahaan yang membayar dividen dapat mengajukan pemotongan PPh Pasal 25 atas dividen jika pemegang saham tersebut memiliki kriteria sebagai pemilik saham yang tidak memiliki kewajiban pajak yang terutang atau memiliki kewajiban pajak yang terutang tetapi dengan tarif yang lebih rendah. Permohonan pemotongan PPh Pasal 25 atas dividen harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat saat akan membayarkan dividen tersebut.
Perhitungan PPh Dividen
Bagaimana cara menghitung besaran PPh Dividen yang harus dibayarkan? Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Dividen untuk pemegang saham individu:
Jumlah Dividen Bruto | Tarif PPh Dividen | Jumlah PPh Dividen |
---|---|---|
Rp10.000.000,- | 10% | Rp1.000.000,- |
Dalam contoh perhitungan di atas, jumlah dividen bruto yang diterima pemegang saham individu adalah sebesar Rp10.000.000,-. Tarif PPh Dividen yang berlaku adalah 10%, sehingga pemegang saham tersebut harus membayar PPh Dividen sebesar Rp1.000.000,-.
Perhitungan PPh Dividen untuk pemegang saham badan usaha atau perusahaan juga dilakukan dengan cara yang serupa. Hanya saja, tarif pajak yang berlaku adalah 15%.
Penundaan PPh Dividen
Dalam beberapa kasus, terdapat kemungkinan adanya penundaan pembayaran PPh Dividen. Hal ini dapat terjadi jika perusahaan yang melakukan pembayaran dividen belum membayar pajak atau menghadapi masalah keuangan yang mengakibatkan keterbatasan likuiditas. Namun, perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran PPh Dividen tetaplah berkewajiban untuk melaporkan dan memperhitungkan PPh Dividen tersebut.
Jika terjadi penundaan pembayaran PPh Dividen, perusahaan wajib melaporkan penundaan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau pelaporan pajak lainnya. Kemudian, perusahaan harus membayarkan PPh Dividen tersebut sesegera mungkin setelah masalah likuiditas atau pembayaran pajak selesai.
Keberatan dan Sengketa PPh Dividen
Jika pemegang saham atau perusahaan merasa tidak puas atau tidak setuju dengan hasil perhitungan atau tarif PPh Dividen yang diterapkan, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Keberatan atas PPh Dividen harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Keberatan dapat diajukan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang mendukung dan alasan yang jelas mengenai keberatan yang diajukan.
Setelah menerima keberatan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap keberatan yang diajukan. Jika terbukti bahwa keberatan tersebut benar adanya, maka akan dilakukan perubahan terhadap tarif atau perhitungan PPh Dividen yang berlaku.
Kesimpulan
Demikianlah sahabat asetpintar, penjelasan mengenai pajak atas dividen di Indonesia. Pajak ini dikenal dengan sebutan Pajak Penghasilan Atas Dividen (PPh Dividen). PPh Dividen dihitung berdasarkan jumlah dividen yang diterima pemegang saham, dengan tarif pajak sebesar 10% untuk pemegang saham individu dan 15% untuk pemegang saham badan usaha atau perusahaan.
Pada sektor perusahaan, pemotongan PPh Dividen dilakukan secara otomatis oleh perusahaan yang membayarkan dividen. Namun, perusahaan juga dapat mengajukan pemotongan PPh Pasal 25 atas dividen berdasarkan kriteria tertentu. Keberatan atas PPh Dividen dapat diajukan jika terdapat ketidakpuasan atau ketidaksetujuan terhadap perhitungan atau tarif pajak yang diterapkan.
PPh Dividen memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan negara dan memastikan keadilan dalam pembayaran pajak. Sebagai pemegang saham, penting bagi kita untuk memahami kewajiban dan perhitungan pajak atas dividen yang kita terima.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
2. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
3. https://www.pajak.go.id/
Kata Penutup
Demikianlah artikel tentang pajak atas dividen di Indonesia, sahabat asetpintar. Semoga penjelasan ini dapat membantu kamu untuk lebih memahami mengenai Pajak Penghasilan Atas Dividen (PPh Dividen) dan kewajiban pajak yang harus dibayar atas dividen yang kamu terima. Jangan lupa untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaporkan pajak secara tepat waktu. Terus kembangkan pengetahuanmu dalam dunia investasi saham. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!